BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Melakukan Gugatan Atas Tunggakan Iuran PT. Citra Indojaya Sejahtera (Klinik Cikupa Medika)

Kabupaten Tangerang - BPJS Ketenagakerjaan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan gugatan atas tunggakan iuran PT. Citra Indojaya Sejahtera (Klinik Cikupa Medika) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Gugatan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2024. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Bapak Ibkar Saloma S.E. mengungkapkan bahwa tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencapai Rp 51.992.678.

Periode tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan diketahui terhitung mulai Juni 2021 hingga Juli 2024 dengan total tungggakan sebesar Rp.43.405.440 dan denda sebesar Rp. 8.587.238. Sehingga total yang harus dibayarkan Rp. 51.992.678.

"Adapun periode tunggakannya terhitung mulai Juni 2021 sampai dengan Juli 2024 dengan total tunggakan iurannya sebesar Rp. 43.405.440 dan dendanya Rp. 8.587.238, jadi totalnya ialah Rp. 51.992.678,” sebut Bapak Ibkar Saloma S.E., M.M. di Kabupaten Tangerang, pada Rabu (06/08/2024).

Bapak Ibkar Saloma S.E., M.M. menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta bantuan hukum secara litigasi melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Iya benar, bahwa kami (BPJS Ketenagakerjaan-red) melalui Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan gugatan atas tunggakan iuran PT Citra Indojaya Sejahtera (Klinik Cikupa Medika),” jelas Bapak Ibkar Saloma S.E., M.M.

Disamping itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ibu Endah Astuti S.H. menjelaskan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan negosiasi terhadap PT. Citra Indojaya Sejahtera. Meski begitu, diketahui bahwa pihak PT. Citra Indojaya Sejahtera tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan tersebut.

“Kita juga sudah melakukan somasi kepada perusahaan tersebut, namun tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ibu Endah Astuti S.H. di Kabupaten Tangerang, pada Rabu (06/08/2024).

Berkenaan dengan gugatan yang dilayangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap PT. Citra Indojaya Sejahtera (Klinik Cikupa Medika) atas tunggakan iuran, Ibu Endah Astuti S.H. menerangkan bahwa pengajuan gugatan sederhana tersebut dapat menjadi contoh bagi Pemberi Kerja maupun Badan Usaha lainnya agar dapat tepat waktu dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan demi menyejahterakan para pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, diketahui bahwa sidang pertama atas gugatan tersebut akan dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Posted in BERITA on Aug 07, 2024.

Mewakili BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Sukses Membuat Jera Badan Usaha yang Menunggak Iuran BPJS Melalui Gugatan Sederhana

Mewakili BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Sukses Membuat Jera Badan Usaha yang Menunggak Iuran BPJS Melalui Gugatan Sederhana

Posted in on Sep 12, 2024.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Narkotika dan 39.325 Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Narkotika dan 39.325 Rokok Ilegal

Posted in on Sep 12, 2024.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Siap Bantu BRI Cabang Balaraja Atasi Kredit Macet

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Siap Bantu BRI Cabang Balaraja Atasi Kredit Macet

Posted in on Aug 29, 2024.