- Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai pemberian dukungan terhadap proses pelaksanaan penanganan perkara, pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus;
- Pelaksanaan supervisi serta pemberian dukungan terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga lainnya dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan dan pengendalian internal/eksternal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana;
-
Mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, maupun dalam rangka reformasi sistem peradilan, melalui kerjasama dan koordinasi dengan instansi penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kepada pejabat negara, penyelenggaranegara, organisasi non pemerintah serta elemen masyarakat lainnya;
-
Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai pemberian dukungan berkaitan dengan tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar KUHP, pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan;
-
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan- kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya dan pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron Kejaksaan;
-
Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif dalam rangka menyelenggarakan persandian meliputi penyelenggaraan telekomunikasi, pengamanan data dan informasi, kontra penginderaan, pemantauan, penginderaan, pengolahan dan analisa data, pengelolaan operasional Bank Data Intelijen, pembinaan sumber daya teknologi intelijen, pelaksanaan administrasi intelijen serta penyediaan produksi intelijen;
-
Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan
|