Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau disingkat KAJARI yang dijabat oleh : RICKY TOMMY HASIHOLAN, S.H, M.H, dengan tugas dan fungsi, yaitu :
Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina Aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna;
Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun refresif yang menjadi tanggung jawabnya di daerahHukum Kejari yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
Melakukan Penyelidikan, Penyidikan, Prapenuntutan, Pemeriksaan tambahan, Penuntutan, Eksekusi, dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
Melakukan mengkoordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyidikan, penyelidikan dan melaksanakan tugas-tugas yustisial lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara, BUMN, BUMD di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
Membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejari.