 |
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 957 menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas :
- memimpin dan mengendalikan dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri;
- melakukan dan/atau mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana di daerah hukum Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan, dan melaksanakan tugas yustisial lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- melaksanakan intelijen penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (2) serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum;
- menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset di daerah hukum Kejaksaan Negeri dan melakukan pemantauan, evaluasi, eksaminasi, pengendalian dan pengelolaan atas aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi dalam tahap penyidikan, penuntutan, penetapan hakim, dan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan
|