BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA


Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 975 menyebutkan  bahwa Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau disingkat Kasi DATUN yang saat ini dijabat oleh : EDDY PURWANTO, S.H., M.H.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi yaitu :
  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
  • pelaksanaan penegakan  hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
  • pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan.



Kinerja Gemilang Kejari Kabupaten Tangerang Sepanjang Tahun 2025

Kinerja Gemilang Kejari Kabupaten Tangerang Sepanjang Tahun 2025

Posted in on Jan 01, 2026.

Peringati Harlah Kejaksaan, Kejari Kab.Tangerang Gelar Seminar Strategi Follow the Money Lawan Narkotika

Peringati Harlah Kejaksaan, Kejari Kab.Tangerang Gelar Seminar Strategi Follow the Money Lawan Narkotika

Posted in on Aug 25, 2025.

Kajari Kabupaten Tangerang Selamatkan Aset Pemda senilai Rp.149 Miliar

Kajari Kabupaten Tangerang Selamatkan Aset Pemda senilai Rp.149 Miliar

Posted in on Jul 21, 2025.