BIDANG PEMBINAAN 


Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 958 menyebutkan  bahwa Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.

Sub Bagian Pembinaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan atau disingkat Kasubbag Pembinaan yang saat ini dijabat oleh : ANDI MANAPANG TIMBUL JONATAN, S.H., M.H.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Sub Bagian Pembinaan menyelenggaran fungsi, yaitu :
  • pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  • pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan    dan    mengelola    keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan milik negara di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  • pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  • pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  • pelaksanaan kesehatan yustisial; dan
  • pelaksanaan program reformasi birokrasi.




Kinerja Gemilang Kejari Kabupaten Tangerang Sepanjang Tahun 2025

Kinerja Gemilang Kejari Kabupaten Tangerang Sepanjang Tahun 2025

Posted in on Jan 01, 2026.

Peringati Harlah Kejaksaan, Kejari Kab.Tangerang Gelar Seminar Strategi Follow the Money Lawan Narkotika

Peringati Harlah Kejaksaan, Kejari Kab.Tangerang Gelar Seminar Strategi Follow the Money Lawan Narkotika

Posted in on Aug 25, 2025.

Kajari Kabupaten Tangerang Selamatkan Aset Pemda senilai Rp.149 Miliar

Kajari Kabupaten Tangerang Selamatkan Aset Pemda senilai Rp.149 Miliar

Posted in on Jul 21, 2025.