BIDANG PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI 


Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 979 menyebutkan  bahwa Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti atau disingkat Kasi PAPBB yang saat ini dijabat oleh : SAIMUN, S.H.

Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai fungsi yaitu :
  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
  • analisis dan penyiapan bantuan teknis di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang  bukti,  barang  rampasan,  dan  benda  sitaeksekusi;
  • penyiapan dan pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melakukan pengelolaan dan pengendalian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi meliputi pencatatan,penelitian,  penyimpanan dan pengklasifikasian,     penitipan,    pemeliharaan, pengamanan, penyiapan, dan pengembalian.
  • penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
  • pengelolaan dan penyajian data dan informasi di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; dan
  • penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.

Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajari Kabupaten Tangerang Ingatkan Pentingnya Transformasi Nyata

Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajari Kabupaten Tangerang Ingatkan Pentingnya Transformasi Nyata

Posted in on Sep 02, 2025.

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Donor Darah untuk Sesama

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Donor Darah untuk Sesama

Posted in on Aug 27, 2025.

Kejari Kabupaten Tangerang Rayakan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 dengan Bakti Sosial Bersama 100 Anak Yatim Piatu

Kejari Kabupaten Tangerang Rayakan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 dengan Bakti Sosial Bersama 100 Anak Yatim Piatu

Posted in on Aug 27, 2025.