Kabupaten Tangerang - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, yakni berupa lahan seluas 2 hektar yang ditaksir senilai Rp. 4 Miliar. Lahan tersebut berlokasi di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan diketahui telah dikuasi oleh pihak lain selama 40 tahun.
Eksekusi penyelamatan aset lahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 01 Juli 2025. Sehari sebelum eksekusi, pihak yang telah menguasai lahan tersebut dan telah dibangun ruko diatasnya, diketahui sudah mengosongkan tempat tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bapak Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan penyelamatan aset itu menjadi bukti nyata peran aktif Kejari Kabupaten Tangerang dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk melindungi aset negara.
“Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan untuk kepentingan rakyat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bapak Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H., pada Selasa, 01 Juli 2025.
Bapak Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H. juga menjelaskan proses penyelamatan aset merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara. Aset yang bernilai strategis, Ricky berujar, sebelumnya berada dalam penguasaan pihak masyarakat selama kurang lebih 4 dekade dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Melalui proses hukum yang panjang dan penuh ketelitian, JPN Kabupaten Tangerang mengambil langkah strategis dengan melakukan pendampingan hukum, gugatan perdata, serta mediasi terhadap pihak-pihak terkait. Upaya ini membuahkan hasil, dengan dikembalikannya aset kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang pada pertengahan tahun 2025,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bapak Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H.
Dengan dikembalikannya aset, Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan dapat mengelola dan memanfaatkan secara optimal demi kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.