Kabupaten Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang patut diapresiasi sebagai wujud penegakan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dengan cara yang humanis.
Penghentian perkara yang disangkakan dengan pasal 378 atau lasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Atib Alias Beler Bin Isim (Alm) melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : B-2170/M.6.12/Eoh.2/04/2025 yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Selasa, 29 April 2025.
Kepala Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda Ksastria, S.H, M.H menuturkan, kasus ini bermula saat Atib diduga mengambil satu unit lampu LED PJU 90 watt merek Philips milik saksi Kunting dengan maksud untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi.
“Namun belum sampai terjual tersangka Atib telah di tangkap oleh pihak kepolisian.” kata Herdian Malda Ksastria, S.H, M.H dalam keterangannya, pada Kamis (1/5/2025).
Malda mengungkapkan, adapun yang melatarbelakangi keputusan RJ ini adalah kondisi kesehatan Atib yang memprihatinkan lantaran tersangka menderita penyakit tumor malignant neoplasm di bagian kepalanya dalam satu tahun terakhir.
Selain menghentikan kasus lewat RJ, lembaga Adhyaksa yang pimpin oleh Ricky Tommy Hasiholan menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kondisi kesehatan Atib.
Akhirnya pada 24 April 2025, pihak kejaksaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk memfasilitasi tindakan operasi pengangkatan tumor yang diderita Atib.
Operasi tersebut telah berhasil dilaksanakan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Bogor, tanpa biaya sepeser pun alias bagi Atib.
“Sekarang kondisi tersangka Atib setelah dilakukan operasi atas tumor yang di deritanya, kondisi tersangka Atib menjadi lebih baik dan sedang menjalani proses penyembuhan pasca operasinya,” pungkasnya.