Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan barang bukti dari 53 perkara di halaman Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (7/3). Hal dilakukan karena keseluruhan perkara telah memiliki putusan tetap dari pengadilan, perkara tersebut didapat dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 kemarin. (https://https://www.antaranews.com/video/3430374/kejari-kab-tangerang-musnahkan-barang-bukti-53-perkara)