Kabupaten Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bersama BPKAD Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan kembali tanah SDN Pengadegan II, Kecamatan Pasar Kemis, senilai Rp. 5,5 Miliar setelah 20 tahun dikuasai secara ilegal.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Kabupaten Tangerang, Bapak Eddy Purwanto, S.H.,M.H. yang juga menjabat sebagai Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Tangerang, berhasil menyelamatkan Barang Milik Daerah berupa tanah SDN Pengadegan II dengan luas 3.685 meter persegi. Tanah tersebut diketahui selama kurang lebih 20 tahun dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dengan nilai aset mencapai Rp. 5,5 miliar.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari bidang aset, Bapak Eddy Purwanto, S.H.,M.H. bersama tim terus menggencarkan upaya pengamanan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Dalam minggu ini saja, kami telah berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai sekitar Rp 9,5 miliar. Ke depan, kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang menempati dan menguasai aset-aset pemerintah, khususnya tanah dan bangunan,” Jelas Bapak Eddy Purwanto, S.H.,M.H., pada Rabu, 2 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Bapak Rizal, menyampaikan bahwa upaya bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah membuahkan hasil dalam menyelamatkan aset daerah tersebut.
“Kami untuk kesekian kalinya berhasil merebut dan mengamankan kembali aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain,” jelas Rizal.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan akan terus berupaya mengamankan kembali aset-aset milik pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga serta mengamankan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Rizal.