Kabupaten Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) kembali menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Aset tersebut berupa bangunan Stadion Mini yang terletak di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga. Aset tersebut terletak di lahan seluas 2.110 m2 dengan nilai pasar Rp.6.330.000.000 dan sebelumnya diketahui telah dikuasai oleh masyarakat selama kurang lebih 10 tahun.
“Atas permintaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima Surat Kuasa Khusus untuk melakukan upaya penyelamatan aset,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Bapak Eddy Purwanto, S.H., M.H. pada Kamis 10 Juli 2025.
Selanjutnya, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kemudian melakukan serangkaian tindakan non-litigasi, termasuk peneguran dan pemanggilan terhadap pihak yang menguasai lahan.
Dalam proses klarifikasi, pihak yang menguasai lahan mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan dalam jangka waktu satu minggu.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian secara resmi menyerahkan kembali Surat Kuasa Khusus beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang,” ujar Bapak Eddy Purwanto, S.H., M.H.
Bapak Eddy Purwanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Penyelamatan aset daerah ini menjadi salah satu prioritas program kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam mendukung program-program pemerintah dan mewujudkan kepastian hukum.
“Penyelamatan aset ini dilakukan berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara,” jelas Bapak Eddy Purwanto, S.H., M.H.