TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 4.824.777.398 berhasil dikumpulkan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2023.
Raihan tersebut naik 290.9 persen dari target Rp 1.658.585.000.
Ricky Tommy Hasiholan, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang menyebut pendapatan tersebut berasal dari sejumlah bidang. TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 4.824.777.398 berhasil dikumpulkan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2023.
Raihan tersebut naik 290.9 persen dari target Rp 1.658.585.000.
Ricky Tommy Hasiholan, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang menyebut pendapatan tersebut berasal dari sejumlah bidang. Di lokasi yang sama, Kepala Sub Bagian BIN Kejari Kabupaten Tangerang, Yayat Hidayat, Kasubag BIN Kejari Kabupaten Tangerang, merinci bidang pendapatan tersebut yang terbagi ke 10 sub PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yaitu sebagai berikut.
- Pendapatan sewa gedung dan bangunan Rp 1.766.998,
- Pendapatan ongkos perkara Rp 10.855.000,
- Pendapatan penjualan barang rampasan hasil sitaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Rp 138.850.500,
- Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp 923.180.000,
- Pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp 148.950.000,
- Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 76.620.000,
- Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan Rp 10 juta,
- Pendapatan uang hasil sitaan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap Rp 3.502.037.490,
- Penerimaan kembali uang muka gaji Rp 991 ribu,
- Penerimaan kembali belanja barang dan anggaran yang lalu Rp 11.886.000.
"Totalnya Rp 4.824.777.398," papar Yayat merincikan. Sementara itu, Ricky menjelaskan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. (Raf)