Kabupaten Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Penyelesaian Perkara Dengan Menggunakan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi di Bidang Perpajakan dalam perkara atas nama Tersangka Pison Kurniawan.
Penghentian Penuntutan dilakukan melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Dengan Denda Damai dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: KET-02/M.6.12/Ft..2/06/2025 tanggal 24 Juni 2025 atas nama Tersangka Pison Kurniawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bapak Doni Saputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka Pison Kurniawan sebagai pemilik dan pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro yang belum mempunyai NPWP sejak bulan Januari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bersama sama dengan Tommy Christallago, Haryanti, Rohman (diproses dalam perkara terpisah), telah menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT Polaritas Multitrans Technologi.
“Sehingga Tersangka Pison Kurniawan telah melakukan beberapa perbuatan yang masing masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan, dengan sengaja menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan / atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga terhadap Tersangka Pison Kurniawan didakwa melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bapak Doni Saputra, S.H., M.H. pada Kamis, 03 Juli 2025, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, Bapak Doni Saputra, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa Penyelesaian Perkara Dengan Denda Damai Pada Tindak Pidana Ekonomi Di Bidang Perpajakan atas nama Tersangka Pison Kurniawan melalui Wajib Pajak PT. Polaritas Multitrans Technology, telah disetujui oleh Jaksa Agung sesuai Disposisi atas Nota Dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Surat Persetujuan Jaksa Agung tentang Usulan Denda Damai dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ekonomi di Bidang Perpajakan atas nama Tersangka Pison Kurniawan, hal tersebut didasari karena tersangka telah membayar kerugian pada pendapatan negara (pokok utang) dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah proporsional kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.263.159.420,00 (dua ratus enam puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.