Kasus penyelundupan paket berisi 15 Ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang. “Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang kasus penyelundupan miras tanpa cukai,” kata Ferry Herlius, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, yang disampaikan Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (15/6/2023). Dia mengatakan, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dari penyidik Kanwil DJBC Banten. Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian DJBC Banten mengamankan tersangka berikut 19 jenis miras tanpa cukai dengan total 15 ribu botol. Miras dengan kandungan rata-rata di atas 40 persen tersebut akan diedarkan kepada masyarakat. (https://kabar6.com/penyelundupan-miras-cisoka-segera-dilimpahkan-ke-pn-tangerang/)