Kabupaten Tangerang - Pada hari Kamis (19/6/24) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bpk. Ricky Tommy Hasiholan, S.H, M.H membacakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif bertempat di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, penuntut umum, penyidik, korban, tersangka beserta keluarganya serta tokoh masyarakat, Dimana masing-masing tersangka awalnya disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dan 480 ayat (1) KUHP.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bahwa perkara atas nama tersangka Rizki Rhamadan bin Deni Alpino dan Adam Darun Nafis bin Helmi Sapril" telah selesai dengan cara Restoratif Justice, Adapun tujuannya dalah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus kriminal. Dalam proses ini, pemulihan kembali pada keadaan semula dan membangun kembali pola hubungan yang baik dalam masyarakat menjadi hal yang sangat diutamakan dan dapat mewujudkan keadilan subtantif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.